MediaGo – Setelah mengetahui cara membayar denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ada pula cara lain apabila kamu malas ke luar rumah. Cara ini bisa dilakukan lewat online.
Sama seperti cara pertama, cara kedua ini tetap membutuhkan bukti surat tagihan pajak (STP) untuk melakukan pembayaran denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Surat Tagihan Pajak atau STP adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
Cara Bayar Denda SPT Tahunan Online
Berikut cara pembayaran denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak:
1. Buka alamat website pajak.go.id.
2. Lakukan Login.
3. Klik tab bagian kanan atas, di samping kolom Cari, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing.
Baca juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan Lewat KPP
4. Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan.
4. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP.
5. Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi bulan Januari hingga Desember.
6. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak.
7. Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
Baca juga: Lalai Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Bayar Dendanya
8. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP.
9. Klik bagian Buat Kode Billing.
10. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
11. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
12. Klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis.
Baca juga: Ingat! Ini Ancaman Tidak Melapor SPT Tahunan
Kode billing tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking. Data bank bisa dilihat di sini. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan memasukkan kode billing serta di internet banking.
Setelah mengetahui cara membayar denda keterlambatan SPT tahunan via online ini, kamu bisa memilih cara mana yang lebih aman dan simpel untuk dilakukan. Baiknya jangan sampai kamu telah melapor, masih ada waktu kok sampai 31 Maret 2022.