MediaGo – Pemerintah terus menggenjot penerimaan pajak dari transaksi perdagangan aset kripto. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Sebagai asosiasi yang menaungi pedagang aset kripto di Indonesia, Aspakrindo ikut mendorong implementasi dari PMK tersebut. Salah satunya bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam pelaksanaan pajak pergadangan aset kripto.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dalam kegiatan “Workshop Proses Bisnis Perdagangan Aset Kripto” yang digelar di Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, Jakarta menyampaikan bahwa Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian.
“Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya,” kata pria yang akrab disapa Manda.
Aspakrindo selalu berupaya untuk selalu mendukung dalam penerapan kebijakan pajak kripto yang baik dan adil. Kebijakan ini akan membuat industri aset kripto di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.
“Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut,” jelas Manda.
Aspakrindo juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.
Sejak diberlakukan pada 1 Mei 2022, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak transaksi aset kripto sebesar Rp159,12 miliar per September 2022.
Rinciannya, pada Juni 2022, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp48 miliar dan Juli 2022 menjadi Rp80,9 miliar. Pada Agustus 2022, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp126,75 miliar atau hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama.
“Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia,” pungkas Manda.