MediaGo – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah membentuk sejumlah lembaga yang terlibat dalam perdagangan fisik aset kripto. Selain Bursa Berjangka, ada lembaga Kliring dan Pengelola Aset Kripto. Lembaga-lembaga itu sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan.
Tokocrypto menyambut baik pembentukan ekosistem kelembagaan aset kripto di Indonesia. Kliring menjadi salah satu lembaga yang krusial untuk membantu pertumbuhan industri investasi aset kripto.
“Kami menyambut baik langkah Bappebti yang terus menguatkan ekosistem industri aset kripto di Indonesia. Kehadiran tiga lembaga utama, mulai dari Bursa Berjangka, Kliring, dan Kustodian akan akan sangat menguntungkan konsumen atau nasabah,” kata Government Relation Manager Tokocrypto, Albert Endi Hartanto.
Endi menjelaskan adanya Kliring akan mempermudah, melindungi, dan meningkatkan pelayanan serta kenyamanan kepada para investor yang akan bertransaksi aset kripto. Lembaga Kliring bisa melakukan pengecekan atas transaksi kripto untuk meningkatkan perlindungan terhadap investor.
“Nantinya setiap dana investor yang hendak masuk ke wallet exchanger, akan melalui proses verifikasi dan proses double check terlebih dahulu oleh lembaga Kliring. Dengan begitu, dana investor akan aman. Karena ada penjamin penyelesaian transaksi,” terangnya.
Keuntungan Lembaga Kliring
Dengan kata lain fungsi penjaminan bertujuan memberi kepastian terselenggaranya transaksi perdagangan aset kripto oleh exchanger yang sudah memenuhi kewajibannya, kepastian waktu penyelesaian, penurunan frekuensi kegagalan penyelesaian transaksi, dan pada akhirnya meningkatkan kepercayaan investor untuk bertransaksi di market.
“Harapannya dengan adanya lembaga Kliring ini, masyarakat bisa lebih percaya dan yakin untuk memulai investasi aset kripto, sehingga pertumbuhan yang sedang berjalan ini bisa kontinuitas,” tutur Endi.
Di samping itu, bisa juga menghapus stigma keamanan yang rentan dalam transaksi perdagangan aset kripto. Investasi bodong pun bisa ditekan dengan adanya lembaga penjamin ini.
Sebelumnya, adanya lembaga Kliring resmi yang dibentuk oleh Bappebti. Tokocrypto telah menjalin kolaborasi dengan Indonesia Clearing House (ICH), lembaga kliring resmi untuk pelaporan dan pendaftaran aset kripto yang diperdagangkan ataupun disimpan oleh pedagang aset kripto.
Integrasi Tokocrypto dengan Lembaga Kliring ICH merupakan sebuah langkah konkrit yang dilakukan untuk membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih terkontrol dan terawasi dengan baik sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan kepada investor untuk bertransaksi di Indonesia.
ICH menjalankan fungsi sebagai penjaminan dan penyelesaian transaksi serta sentra manajemen risiko atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sejak 2009. Di Indonesia, aset kripto masuk dalam kategori aset finansial komoditas dan Lembaga kliring ICH sudah menjalankan operasional perdagangan komoditas serta sudah mengantongi sertifikasi ISO 27001.