Kabar terbaru dari Kementerian Kesehatan RI menyatakan bahwa vaksin COVID-19 booster kedua atau vaksin dosis keempat sudah bisa diberikan untuk nakes (tenaga kesehatan) mulai hari ini, Jumat tanggal 29 Juli 2022.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, dr. Dante Saksono Harbuwono menyebutkan bahwa nakes merupakan salah satu kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 sehingga membutuhkan perlindungan lebih. Oleh karena itu, vaksin COVID-19 booster kedua terlebih dahulu ditujukan kepada nakes.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, nakes yang mendapatkan vaksin COVID-19 booster kedua setidaknya sudah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 booster pertama enam bulan sebelumnya.
Keputusan Kemenkes RI selaras dengan rilis dari CDC (Centers for Disease Control and Prevention/ Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di Amerika Serikat) yaitu vaksin COVID-19 booster kedua sudah disetujui untuk diberikan kepada siapapun yang berusia 50 tahun atau lebih.
Menurut CDC, vaksin COVID-19 booster kedua ini bisa diberikan empat bulan setelah vaksin COVID-19 booster pertama disuntikkan. Selain itu, masyarakat berusia 12 tahun atau lebih yang mengalami imunosupresi (penekanan sistem imun) tingkat sedang hingga berat juga berhak mendapatkan booster kedua.
Sebagai tambahan, CDC juga telah menyetujui booster mRNA COVID-19 kedua (Pfizer atau Moderna) untuk orang yang menerima vaksin dan booster Johnson & Johnson.
Rangkuman berikut merupakan beberapa hal yang sering ditanyakan tentang vaksin COVID-19 booster kedua:
Apa tujuan dari vaksin COVID-19 booster kedua?
Vaksin COVID-19 booster kedua bertujuan untuk mempertahankan perlindungan dari penyakit corona yang parah, termasuk karena adanya sub-varian corona virus yang baru. Dengan kata lain, booster COVID-19 kedua diberikan ketika seseorang telah menyelesaikan rangkaian vaksin + booster pertama, dan perlindungan yang telah menurun dari waktu ke waktu terhadap virus corona.
Apa efek samping dari vaksin COVID-19 booster kedua?
Setelah divaksinasi untuk COVID-19, Anda mungkin mengalami beberapa gejala sementara yang serupa dengan saat mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 sebelumnya, seperti sakit dan bengkak pada lengan tempat penyuntikan. Anda mungkin mengalami demam, nyeri otot, sakit kepala, dan merasa lelah selama satu atau dua hari. Badan menggigil, dan pembengkakan kelenjar getah bening juga bisa terjadi.
Gejala-gejala di atas tidak berarti Anda sakit. Justru gejala tersebut merupakan sinyal bahwa sistem kekebalan merespons suntikan dan membangun perlindungan terhadap virus corona.
Apakah vaksin COVID-19 booster kedua harus menggunakan merek yang sama dengan vaksin COVID-19 dosis 1, dosis 2, dan booster sebelumnya?
Tidak, Anda dapat mencampur dan mencocokkan merek. FDA telah mengesahkan tiga booster vaksin yaitu Pfizer-BioNTech, Moderna dan Janssen-Johnson & Johnson. FDA juga menyatakan aman untuk mendapatkan booster vaksin COVID-19 atau dosis tambahan yang mereknya berbeda dari dosis awal yang disuntikkan.
Sebagai informasi, menurut CDC, vaksin dan booster Pfizer-BioNTech adalah satu-satunya yang diizinkan untuk anak-anak dan remaja berusia 5–17 tahun. Di Indonesia sendiri, vaksin Sinovac juga diizinkan untuk disuntikkan pada anak dan remaja.
Bagaimana dengan Indonesia? Jenis vaksin COVID-19 yang digunakan pada booster kedua adalah merek yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau EUA (Emergency Use Authorization) dari BPOM. Dengan catatan tetap memperhatikan ketersediaan atau vaksin yang ada.
Berikut ini daftar booster vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan UEA dari BPOM:
- Vaksin Pfizer
- Vaksin Moderna
- Vaksin Sinovac (termasuk vaksin Coronavac)
- Vaksin Sinopharm
- Vaksin Zivifax
- Vaksin Janssen (Johnson & Johnson)
- Vaksin AstraZeneca.
Dimana vaksin COVID-19 booster kedua dilaksanakan?
Booster kedua bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Ke depannya diharapkan vaksin COVID-19 booster kedua dapat diberikan kepada masyarakat umum, termasuk lansia.
Referensi:
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, diakses melalui https://www.kemkes.go.id/downloads/resources/download/lain/Surat-Edaran-Vaksinasi-COVID_19-Dosis-Booster-2.pdf
Siaran Pers Badan POM Resmikan Vaksin COVID-19 Dosis Booster/Lanjutan di Indonesia, diakses melalui https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/635/Badan-POM-Resmikan-Vaksin-COVID-19-Dosis-Booster-Lanjutan-di-Indonesia.html
CDC Second Booster Guideline.
Booster Shots and Additional Doses for COVID-19 Vaccines – What You Need to Know. The Johns Hopkins Office of Critical Event Preparedness and Response.