SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Wednesday, October 16, 2024
spot_imgspot_img
HomeKesehatanMenkes: Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Resmi Ditiadakan

Menkes: Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Resmi Ditiadakan

MediaGo – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021.

Permenkes yang ditandatangani Pada 28 Juli 2021 itu mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Heboh Vaksin Kosong Di Pluit, Nakes Ini Cuma Bisa Menangis

Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Baca juga: Menparekraf Buka Vaksinasi Tahap 2 Di Poltekpar Makassar

Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.

Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular