MediaGo – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021.
Permenkes yang ditandatangani Pada 28 Juli 2021 itu mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Heboh Vaksin Kosong Di Pluit, Nakes Ini Cuma Bisa Menangis
Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.
Baca juga: Menparekraf Buka Vaksinasi Tahap 2 Di Poltekpar Makassar
Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia di atas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.