SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, October 12, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsIni 4 Syarat Masuk Mal selama PPKM Level 4 Berlangsung

Ini 4 Syarat Masuk Mal selama PPKM Level 4 Berlangsung

MediaGo –  Selama PPKM Level 4 Berlangsung, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh masyarakat, salah satunya syarat masuk mal. Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, menyebutkan bahwa wilayah Jawa dan Bali dapat melakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada mal atau pusat perbelanjaan beroperasi 25%.

syarat masuk mal

Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk membuka mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap mulai dari wilayah PPKM Level 3. Sebagai uji coba, peraturan ini juga berlaku untuk wilayah DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun masih berada di PPKM Level 4.

Meskipun telah diizinkan untuk masuk mal, dalam upaya pencegah penyebaran covid-19, pemerintah dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri di atas memberikan beberapa syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan. Antara lain seperti berikut ini.

Syarat Masuk Mal

1. Membawa Kartu Vaksin

Persyaratan masuk mal yang pertama, mewajibkan masyarakat harus memiliki kartu vaksin covid-19, minimal dosis pertama. Kartu sudah vaksin atau sertifikat vaksin dapat diunduh pada situs pedulilindungi.id.

Untuk yang tidak dapat melakukan vaksin dikarenakan permasalahan kesehatan dapat menggunakan surat PCR atau antigen.

2. Pembatasan Waktu Buka Mal

Meskipun telah diperbolehkan buka, pemerintah masih menetapkan waktu buka mal mulai dari pukul 10.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk tempat makan ataupun café yang berada di dalam mal.

Perlu kamu tahu, tempat makan ataupun café yang berada dalam mal masih tidak diperbolehkan untuk menerima makan di tempat atau dine in. Hanya diperbolehkan untuk menerima pesanan delivery ataupun takeaway.

3. Pembatasan Usia

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri di atas juga disebutkan adanya pembatasan usia pengunjung yang menjadi salah satu persyaratan masuk mal. Pengunjung mal hanya diperbolehkan yang memiliki usia di atas 12 tahun dan di bawah 70 tahun.

“Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan,” demikian yang tertulis pada instruksi tersebut.

Tidak hanya pembatasan usia, pemerintah juga masih memberlakukan penutupan untuk tempat hiburan, bioskop dan juga tempat bermain anak.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup.” Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30.

4. Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan 5 M

Saat memasuki mal juga kita tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan 5M, meskipun telah melakukan vaksin ataupun dinyatakan negatif melalui tes PCR dan antigen.

Jadi jangan lupa untuk menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan juga mengurangi mobilitas. Stay safe!

CopyAMP code
Fitrianingsih
Fitrianingsih
Hi, i love writing and love my job as content writer, editor, or copywriting.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular