Mediago.id- Vape atau rokok elektronik yang terkenal lebih modern, aman dan dianggap lebih praktis daripada rokok konvensional, membuat pengaruh dan stigma banyak orang untuk beralih menggunakan alat tersebut.
Sebanyak 60% para perokok beralih untuk menggunakan rokok elektronik. Perubahan ini juga muncul akibat perubahan gaya hidup khususnya pada generasi Z. Adanya inovasi varian rasa pada vape, semakin membuat produk ini banyak diminati. Bukan hanya digemari oleh para pria, namun juga telah merambat dan digemari oleh para wanita.
Meski demikian, tren ini menimbulkan perdebatan. Apakah benar vape lebih sehat dibandingkan rokok biasa, atau hanya sekadar tren yang menyesatkan?
Rokok konvensional mengandung ribuan zat kimia berbahaya, termasuk nikotin, tar, dan karbon monoksida. Zat-zat ini terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga stroke.
Bahaya Vaping
Sementara itu, vape menggunakan cairan (e-liquid) yang umumnya mengandung nikotin, propylene glycol, vegetable glycerin, dan perasa buatan. Tidak ada proses pembakaran seperti rokok, sehingga tar dan beberapa zat berbahaya lain tidak diproduksi dalam jumlah besar. Hal ini membuat sebagian orang percaya bahwa vape lebih aman.
Namun, riset medis menyatakan bahwa meski lebih sedikit zat berbahaya dibanding rokok, vape tetap mengandung nikotin yang bersifat adiktif. Penggunaan jangka panjang juga dapat merusak kesehatan paru-paru, meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, serta menimbulkan gangguan pernapasan.
Di Singapura sendiri, sejak tahun 2018 penggunaan vape memiliki aturan undang-undang khusus yang telah diberlakukan untuk mendapatkan denda maksimum 2.000 dolar Singapura. Dan ini juga berlaku kepada WNA yang membawa alat tersebut ke Negeri Singa.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa vape bukanlah solusi untuk berhenti merokok. Nikotin dalam vape tetap bisa menyebabkan kecanduan, terutama di kalangan remaja. Penelitian mengenai dampak jangka panjang vaping masih terbatas, sehingga klaim “lebih aman” belum bisa dipastikan sepenuhnya.
Di Indonesia, Kementerian Kesehatan juga mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan vape harus tetap diwaspadai. Edukasi mengenai bahaya rokok elektrik terus digalakkan, mengingat semakin banyak generasi muda yang mencoba vaping.
Regulasi Vape di Indonesia
Saat ini, vape sudah masuk dalam kategori barang kena cukai seperti rokok konvensional. Pemerintah menetapkan pajak dan aturan distribusi untuk mengendalikan peredaran vape. Namun, pengawasan dinilai masih lemah, terutama dalam penjualan online yang sangat mudah diakses oleh remaja.
Berbeda dengan beberapa negara lain yang sudah menetapkan regulasi ketat, Indonesia masih menghadapi tantangan dalam mengatur iklan, promosi, dan akses terhadap rokok elektrik.
Beralih ke vape memang bisa mengurangi paparan zat berbahaya tertentu yang ada pada rokok konvensional. Namun, hal ini tidak berarti vape sepenuhnya aman. Kandungan nikotin tetap menimbulkan kecanduan dan risiko kesehatan.
Alternatif terbaik bagi kesehatan tetaplah berhenti merokok maupun vaping. Edukasi publik dan regulasi yang lebih ketat sangat dibutuhkan agar tren vaping tidak justru melahirkan masalah kesehatan baru di masyarakat.





