MediaGo – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Badan Legislasi DPR RI yang telah menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Setelah dilakukannya persetujuan dari Baleg ini, RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja nantinya akan disampaikan ke tahap selanjutnya, yakni melalui pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, secara umum materi muatan Perppu Cipta Kerja No. 2 Tahun 2022 sama dengan isi UU Cipta Kerja, hanya saja untuk substansi ketenagakerjaan terdapat beberapa perubahan.
Di antaranya terkait alih daya atau outsourcing yang tercantum dalam Pasal 64 yang mengatur ketentuan mengenai sebagian pelaksanaan pekerjaan pada perusahaan lainnya, dimana sebagian pelaksanaan pekerjaan tersebut akan ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah.
Kemudian, ada juga perubahan pada frasa cacat menjadi disabilitas dalam Pasal 67 dan upah minimum yang diatur dalam Pasal 88C, 88D, 88F, dan pasal 92.
Anwar menyatakan, penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu No. 2 Tahun 2022, sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis.
“Ke depan setelah disepakati dalam sidang paripurna, kami akan melakukan sosialisasi secara intens kepada publik agar tidak ada lagi mispersepsi kedepannya,” ucap Sekjen Anwar.
Dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dan pemerintah, pada Rabu (15/2/2023), diakui Anwar terdapat adanya penolakan dari beberapa fraksi yang hadir.
“Penolakan ini dapat dijadikan masukan yang berharga bagi pemerintah karena nantinya juga dapat dijadikan masukan yang dapat diimplementasikan pada aturan turunan peraturan pemerintah,” tutur Anwar.