MediaGo – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan penerapan pajak penghasilan tahunan atau PPh 21 sebesar 5 persen bagi karyawan yang memiliki penghasilan minimal Rp5 juta per bulan atau Rp60 juta per tahun.
“Judul berita : Gaji 5 juta dipajaki 5℅ ITU SALAH BANGETBANGET..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 5/2022 mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..!!” tulis Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, dikutip Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kena Pajak? |
Lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, (UU HPP), pemerintah mengubah mengubah aturan perpajakan pada lapisan bawah, di mana sebelumnya penghasilan 50 juta menjadi Rp60 juta per tahun.
Dalam beleid tersebut, lapisan bawah yang sebelumnya terkena pajak minimal Rp50 juta per tahun, kini dinaikkan menjadi Rp60 juta per tahun dengan tarif pajak penghasilan sebesar 5 persen. “Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” kata Sri Mulyani.
Simulasi Pajak 5 Persen
Adapun simulasi pemotongan pajak 5 persen bagi masyarakat dengan gaji Rp5 juta per bulan atau Ro60 juta per tahun sebagai berikut:
• Pajak Penghasilan per tahun = Penghasilan Kena Pajak (PKP) – PTKP x 5%.
• Adapun besaran PTKP sebesar Rp 54 juta per tahun.
• Perhitungannya menjadi Rp60 juta – Rp54 juta = Rp6 juta.
• Pajak tahunan menjadi Rp6 juta x 5% = Rp300.000.
“Kalau anda jomblo, tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% bukan 5. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan satu anak. Gaji Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak,” ujar Sri Mulyani.
Menkeu juga menyetujui kalau mereka yang kaya dan para pejabat juga dikenakan pajak. Bagi mereka yang memiliki penghasilan dibatas Rp5 miliar per tahun juga dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen, naik dari sebelumnya 30 persen.
Selain itu, usaha kecil yang omzet penjualannya di bawah Rp500 juta per tahun, dibebaskan dari pajak. Sementara perusahaan besar yang mendapat keuntungan akan dibebankan pajak sebesar 22 persen. “Adil bukan..? Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADIKAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,” jelas Sri Mulyani.