SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, February 7, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsCara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru

Cara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru

MediaGo – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan yang merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Terbitnya PP tersebut memunculkan pro dan kotra di masyarakat. Sejatinya, PP tersebut mengatur mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Baca juga: Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Lantas, apa perbedaan tarif PPh Orang Pribadi dulu dan sekarang? Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu: 

Daftar lapisan tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini. 2
Daftar lapisan tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini.

Tabel di atas memperlihatkan bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5 persen. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5 persen dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp60 juta setahun.

Baca juga: Ingat! Ini Ancaman Tidak Melapor SPT Tahunan

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji Rp5 juta per bulan (Rp60 juta setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ilustrasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Ilustrasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi. 2 1
Ilustrasi perhitungan pajak penghasilan orang pribadi.

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp54 juta.

Baca juga: Benarkah Ibadah Haji dan Umrah Kena Pajak?

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp54 juta, baru dikalikan tarif 5 persen dan seterusnya,” pungkas Neil.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular