SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Friday, April 18, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsFatwa MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal

Fatwa MUI: Vaksin Sinovac Suci dan Halal

MediaGo – Setelah menggelar rapat pleno secara tertutup, Komisi Fatwa MUI Pusat akhirnya menetapkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac halal dan suci.

Namun, penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Hotel Sultan Jakarta pada Jumat (08/01/2021).

Baca juga: Target Vaksinasi COVID-19 Hingga Maret 2022

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, terkait aspek kehalalan, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal.

Dikutip dari laman resmi MUI, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan vaksin COVID -19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin COVID-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” ungkapnya.

Baca juga: 6 Vaksin Corona Yang Digunakan Di Indonesia

Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.

Baca juga: Keamanan, Khasiat Dan Mutu Vaksin Covid-19 Dikawal BPOM

Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (05/01/2021) melalui surat elektronik. Tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara massal. Tim kemudian melaporkan hasil audit kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

Komisi Fatwa telah menentukan kehalalan dan kesucian vaksin ini. Namun fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img