MediaGo – BPOM resmi umumkan vaksin coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi kedaruratan atau Emergency Use Authorization (UEA).
Persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin COVID-19 dilakukan oleh semua otoritas regulatori obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi COVID-19. Selaras dengan panduan WHO, EUA vaksin dapat ditetapkan dengan kriteria.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac
Kriteria itu antara lain pemerintah telah menetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat, cukup bukti ilmiah keamanan dan khasiat vaksin, mutu memenuhi standar yang berlaku serta cara pembuatan obat yang baik, memiliki kemanfaatan lebih besar dari risiko, serta belum ada alternatif pengobatan atau penatalaksanaan yang memadai dan disetujui.
Untuk lebih detailnya, ada tujuh pertimbangan dari BPOM dalam pemberian izin penggunaan dalam kondisi kedaruratan atau Emergency Use Authorization (UEA).
Baca juga: Direstui BPOM, Efikasi Vaksin Corona Di Indonesia Beda Dengan Turki Dan Brasil
Berikut infografis tujuh pertimbangan dari BPOM.