SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, April 29, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsIni Aturan Larangan Mudik 2021 yang Harus Anda Patuhi, Cek!

Ini Aturan Larangan Mudik 2021 yang Harus Anda Patuhi, Cek!

Aturan larangan mudik 2021 – Pemerintah akhirnya meresmikan perpanjangan larangan mudik 2021 rabu 21/04 lalu. Masyarakat dilarang mudik mulai tanggal 22 april hingga 24 mei mendatang. Berikut ini aturan lengkap yang diberlakukan oleh Satgas Covid -19 yang harus Anda ketahui.

Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia pasti melakukan yang namanya mudik atau pulang kampung dari tanah perantauan. Terutama pada menjelang hari raya, pasti mereka akan pulang sebentar untuk bercengkrama dengan sanak keluarga dan bermaaf-maafan.

Perpanjangan Larangan Mudik 2021

Sayangnya, sekarang mudik untuk sementara waktu di larang karena demi menjaga angka penyebaran virus covid -19 yang tak kunjung usai.

Pemerintah telah kembali memberlakukan larangan mudik/pulang kampung untuk tahun 2021 sejak rabu kemarin.

Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan larangan mudik tahun ini dalam 12 hari saja, yaitu mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Namun update terbaru, pada tanggal 21 April lalu, pemerintah meperpanjang larangan mudik 2021 ini. Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran sebelumnya, maka masyarakat dilarang mudik lebaran mulai dari tanggal 22 April hingga 24 Mei mendatang.

Daftar Aturan Larangan Mudik 2021

aturan larangan mudik 2021
Sumber : Digtara

Perpanjangan larangan mudik ini berlaku untuk masyarakat yang hendak bepergian. Namun, untuk tujuan perjalanan nonmudik yang sifatnya mendesak, maka perjalanan tersebut diperbolehkan.

Sedangkan untuk Anda yang akan berpergian di luar waktu perpanjangan larangan mudik 2021 (di luar tanggal 22 April), Anda harus menaati beberapa aturan yang sudah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 seperti sebagai berikut:

1. Penumpang Pesawat dan Kapal Laut Wajib Melakukan Tes Covid dan Isi e-HAC

Untuk yang berpergian menggunakan pesawat atau kapal laut di luar tanggal larangan mudik, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen.

Surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara atau pelabuhan tersebut harus diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan sebagai persyaratan.

Mereka diharuskan juga mengisi e-HAC (Electronic – Health Alert Card) Indonesia yang aplikasinya dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store ataupun AppStore.

2. Khusus Perjalanan Rutin Tidak Perlu Tes Covid Lagi

Khusus perjalanan rutin dengan alat transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun pemerintah setempat akan melakukan tes acak sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Penumpang Kereta Api juga Wajib Tes Covid Namun Tak Perlu Isi e-HAC

Larangan mudik 2021
Kereta api Indonesia antar kota

Untuk Anda, penumpang kereta api antarkota, wajib juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Namun, kamu tidak perlu repot-repot mengisi e-HAC seperti yang dilakukan penumpang pesawat dan kapal laut.

4. Akan Ada Tes Acak Bagi Penumpang Angkutan Darat Apabila Diperlukan

Bagi penumpang transportasi umum darat seperti bus atau mobil pribadi, akan dilakukan tes rapid secara acak yang akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Untuk kendaraan pribadi lebih disarankan melakukan Rapid tes antigen, kata satgas penanganan Covid-19.

5. Anak-anak Tidak Wajib Tes Covid

Aturan selanjutnya tidak mewajibkan anak-anak di bawah usia 5 tahun untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat saat berpergian diluar waktu larangan.

6. Orang Bergejala Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan

Apabila tes Rapid antigen pelaku perjalan menunjukan hasil negatif namun terdapat gejala-gejala COVID-19, maka ia tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib untuk mengikuti tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

7. Larangan Bepergian Tidak Berlaku bagi Golongan Tertentu

Aturan larangan mudik lebaran 2021 ini tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan diluar mudik.

Seperti misalnya, bagi mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarganya, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan-kepentingan nonmudik lainnya yang harus dilengkapi oleh surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

8. Pemerintah Daerah Dibebaskan Menambahkan Aturan Perjalanan

Satuan tugas Penanganan Covid-19 kemudian juga memberikan wewenang bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci.

Selama aturan tersebut selaras dan tidak bertentangan dengan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Nah itulah beberapa aturan perpanjangan larangan mudik 2021 yang harus Anda patuhi ketika ingin berpergian diluar waktu yang sudah di tetapkan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan stay safe terus ya!

CopyAMP code
Syalfa Zahra
Syalfa Zahra
Seorang SEO content writter pemula yang terus belajar dalam mengasah kemampuannya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img