MediaGo – Juris Polis Institute (JPI) yang merupakan lembaga kajian hukum kebijakan publik, akan segera mengawal dan mengawasi pembentukan regulasi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di daerah.
Founder JPI, Athari Farhani dengan tegas JPI akan mengawal setiap perencaan Peraturan Daerah (Perda) agar berpihak kepada publik.
“Ya intinya, kita akan kawal dan awasi setiap pembahasan baik itu pembentukan Undang-Undang maupun Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya adalah agar setiap peraturan tersebut tetap berpihak kepada kepentingan publik,” terang Athari dalam keterangannya, Selasa (19/1/2020).
Baca juga: Akhirnya, Jakarta Keluar Dari 10 Kota Termacet Di Dunia
Founder JPI, Athari Farhani
Athari yang merupakan mantan pengurus Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang, bersama dengan Faiqah Nur Azizah juga turut aktif pengawasan dan pengawalan dalam pembentukan regulasi di Tangerang Selatan (Tangsel) seperti Raperda Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pastinya Tangsel masuk dalam prioritas program kerja kita. Pada 2021 ini, yang kita sudah ketahui, ada beberapa rancangan Perda yang harus kita kawal, salah satunya Raperda tentang CSR,” tegasnya.
Ada 17 Raperda yang akan Dibahas
Diketahui, Raperda CSR masuk salah satu dari 17 Raperda yang akan dibahas pada 2021 ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel.
Sebanyak 17 Raperda yang akan dibahas pada 2021. Di antaranya Raperda tentang Perkoperasian Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda tentang Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Raperda tentang Pembangunan Pembinaan dan Ketahanan Keluarga.
Kemudian, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Corporate Social Responsibility (CSR), Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Pendidikan Keagamaan dan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Parawisata Daerah.
Selanjutnya ada Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal, Raperda tentang Hari Jadi DPRD Kota Tangerang Selatan, Raperda tentang Restribusi Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Pelanggar Prokes Di Tangsel Dihukum Berdoa Di TPU Khusus Covid-19
Ada juga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah Khusus Air Minum, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Pengerdaran Gelap Narkoba, Raperda tentang Penyertaan Modal Kepada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, terbuka, dan terakhir Raperda Kumulatif Daerah Rutin DPRD.