SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, October 15, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsPemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa dan Bali

Pemerintah Berlakukan PSBB Ketat di Jawa dan Bali

MediaGo – Akhir-akhir ini, kasus Covid-19 di Tanah Air terus meningkat. Guna menekan kasus tersebut, pemerintah pusat akhirnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ketat di seluruh Provinsi Jawa dan Bali.

PSBB ketat tersebut akan diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Aturan ini juga berdasarkan dengan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Empat Parameter PSBB Ketat

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) mengatakan, penerapan PSBB ketat di Jawa dan Bali juga karena seluruh provinsi tersebut telah memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Baca juga: Target Vaksinasi COVID-19 Hingga Maret 2022

Adapun empat parameter tersebut di antaranya, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Selanjutnya, ada kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.

Daftar Daerah PSBB Ketat

Penerapan pemberlakuan PSBB ketat akan dilakukan di Ibukota ketujuh Provinsi Jawa dan Bali, dan di Kabupaten/Kota di sekitar/yang berbatasan Ibukota Provinsi/yang berisiko tinggi. Daerah tersebut di antaranya:

  1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta;
  2. Jawa Barat: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya;
  3. Banten: dengan prioritas pada wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
  4. Jawa Tengah: dengan prioritas pada wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya;
  5. DI Yogyakarta: dengan prioritas pada wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo;
  6. Jawa Timur: dengan prioritas pada wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang;
  7. Bali: dengan prioritas pada wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular