MediaGo – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 terutama di wilayah Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas atau kegiatan masyarakat ini untuk menekan laju pertambahan kasus COVID-19.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi pada Rabu (06/01/2021) di Istana Negara, Jakarta.
Baca juga: Target Vaksinasi COVID-19 Hingga Maret 2022
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (6/1/2021).
Ketua KPCPEN menegaskan Pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker) dan meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Baca juga: 6 Vaksin Corona Yang Digunakan Di Indonesia
Untuk mengetahui secara lengkap, berikut detail penerapan kebijakan PSBB di Jawa dan Bali: