SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Wednesday, October 23, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsPentingnya Memahami HaKI dalam Penggunaan Internet

Pentingnya Memahami HaKI dalam Penggunaan Internet

MediaGo – Tak dapat dipungkiri, dunia digital atau internet kini telah berkembang dengan sangat pesat. Hampir seluruh aspek kehidupan turut terpengaruh oleh proses digitalisasi ini. Hampir segala aktivitas pun kini dapat dilakukan dengan serba digital.

Namun sayangnya, kini masih banyak orang atau pengguna yang tidak dapat menggunakan platform digital secara bijak tanpa memahami dan mengaplikasikan dengan benar dan baik. Sehingga dampaknya, banyak pula pengguna ruang digital yang terpapar oleh berbagai informasi yang tidak benar, atau bahkan sampai ada yang mengalami kejahatan digital.

Padahal, hal itu harusnya tak terjadi. Sadar ataupun tidak, setiap pengguna dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI. “HaKi berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas karya intelektual (intellectual property) dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan tekonologi, dengan kata lain hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu hasil kreativitas intelektual,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, S.E dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertajuk “Paham tentang Hak Kekayaan Intelektual di Internet” yang berlangsung pada Senin (16/5/2022).

DPR RI 1 1
Baca juga: Pentingnya Penguasaan Public Speaking Di Era Digital

Menurut Farhan, perlindungan kekayaan intelektual merupakan basis untuk pengembangan ekonomi kreatif yang dapat memberikan kontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional maupun internasional. “HKI terbagi menjadi dua kategori, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Sedangkan Hak Kekayaan Industri, kata Farhan, meliputi paten, merek, desain industri, desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, rahasia dagang, dan varietas tanaman. Farhan menuturkan, ada beragam tujuan dari HaKI. Salah satunya, yakni memberikan kejelasan hukum mengenai relasi antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya, dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI.

“Lalu memberikan penghargaan atas keberhasilan dalam mencipakan karya intelektual, mempromosikan publikasi ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat. Serta mampu memicu terciptanya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten, dan melindungi dari kemungkinan ditiru karena ada jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak,” paparnya.

Ia berpendapat, HaKI di Era Digitalisasi dalam hal kemajuan teknologi informasi memberikan kemudahan bagi para inovator atau kreator dan konsumen untuk bisa memasarkan dan memanfaatkan hasil karya intelektual secara praktis dan massif. Namun di sisi lain, internet justru malah dimanfaatkan sebagai alat untuk modus pembajakan atau peniruan produk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan diri sendiri.

“Contoh seperti maraknya produk merek KW di market place, pembajakan film dan lagu di link ilegal, plagiarisme karya tulis novel/buku/karya ilmiah, serta pencurian foto/karya ilustrasi dan lain-lain,” tuturnya.

Bahkan parahnya lagi, menurut Farhan, Indonesia sempat masuk daftar Priority Watch List (PWL), yang merupakan daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual cukup berat. Hal ini, kata Farhan, tentu sangat merugikan bagi Indonesia. Salah satu dampaknya, yakni akan sulit mendapatkan investor.

“Di sisi global, hal ini akan mengancam reputasi Indonesia. Akan dicap sebagai tempat peredaran barang palsu, selain itu juga dipicu dengan tingginya permintaan pasar atas barang KW. Lalu ditambah fenomena FOMO atau budaya flexing di media sosial.

Maka dari itu, Ia menegaskan agar hukum atas kekayaan intelektual harus terus disosialisasikan. Khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif. “Memahami pelindungan kekayaan intelektual sebuah produk, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri karena adanya potensi pencurian ide. Pentingnya menumbuhkan kesadaran serta mengedukasi masyarakat untuk menghargai, mengapresiasi serta mendukung sebuah karya. Jangan sampai digitalisasi menjadi penghambat bahkan merugikan inovator/kreator dalam berkreasi,” terangnya.

Baca juga: Menanti Disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi

Sementara itu, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc mengatakan, Kementrian Kominfo mengemban mandat dari Presiden Joko Widodo sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia. Dalam mencapai visi dan misi tersebut Kementrian Kominfo memiliki peran sebagai legulator, fasilitator, dan ekselerator dibidang digital Indonesia.

Dalam rangka menjalankan salah satu mandat tersebut terkait pengembangan SDM digital kementrian Kominfo bersama gerakan nasional, litasi digital, cyber kreasi, serta mitra dan jejaringnya hadir untuk memberikan pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan digital pada seluruh lapisan masyarakat Indoensia.

“Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utma, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital dan pemahaman digital. Hingga 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular