MediaGo – Tampaknya masyakat harus lebih bersabar lagi untuk menunggu dibukanya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut dikarenakan pembukaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK mundur dari jadwal yang telah beredar sebelumnya, yakni 31 Mei 2021. Badan kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan bahwa kabar yang beredar hanyalah kabar burung.
Melalui instagram resminya, @bkngoidofficial tertulis, “#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka,”
Tak hanya itu, BKN juga belum bisa memastikan kapan pembukaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 akan dibuka. Namun, nantinya akan ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai hal ini.
“Akan tiba waktunya mimin bakal buka-bukaan tentang itu (pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021). Pantau terus kanal ini dan manfaatkan waktu yang ada untuk belajar sebaik-baiknya,” tambah akun Instagram @bkngoidofficial.Â

Sebelumnya, diketahui pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei hingga Juni 2021. Proses pendaftaran akan dimulai pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021. Kendati demikian, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian mengatkan ada kemungkinan tanggal tersebut akan berubah nantinya.
Menurut, Surat Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 ini memuat sejumlah hal mengenai pelaksanaan pembukaan pendaftaran calon aparatur sipil negara (ASN) melalui dua jalur tersebut. Bima menyebut, masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS 2021, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Selain itu, masih terdapat pula usulan revisi penetapan kebutuhan formasi oleh beberapa instansi.Â
Jumlah Formasi Penerimaan CPNS 2021 dan PPPK 2021
Diketahui, pengadaan calon ASN pada tahun ini mencapai 1.275.387. Dari total tersebut, sebanyak 83.669 formasi untuk pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah 1.191.718. Jumlah ini termasuk guru PPPK sebanyak 1.002.616, serta PPPK non guru dan CPNS sebanyak 119.094 formasi.
Titik lokasi Tes CPNS dan PPPK 2021Â
BKN juga mengingatkan PPK instansi daerah untuk menyiapkan titik lokasi seleksi mandiri di daerah masing-masing atau cost-sharing dengan wilayah sekitarnya. Tak hanya itu, PPK instansi daerah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk memperoleh izin pelaksanaan seleksi di titik lokasi tersebut.
Diinformasikan juga, penyiapan titik lokasi seleksi CPNS dan PPPK 2021 ini meliputi pengadaan infrastruktur pendukung pelaksanaan seleksi, seperti tempat/gedung, komputer client, jaringan komputer dan internet, genset, serta sarana dan prasarana pelaksanaan seleksi, termasuk sarana prasarana pelaksanaan protokol kesehatan.

Kemudian, mengenai spesifikasi komputer client, jaringan komputer dan internet, serta sarana prasarana untuk pelaksanaan seleksi tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.Â
Sementara instansi pusat dan daerah yang telah merencanakan titik lokasi seleksi mandiri atau cost-sharing, dapat mengajukan usulan titik lokasi tersebut.
Surat usulan setidaknya memuat informasi tentang nama gedung atau tempat lokasi ujian, alamat lokasi ujian, kabupaten atau kota lokasi ujian berada, jumlah ruangan yang digunakan ujian, jumlah PC per ruangan yang akan digunakan ujian dan jumlah sesi yang akan diadakan perhari (maksimal 3 sesi).Â
Sementara instansi pusat dan daerah yang akan menggunakan lokasi ujian di BKN Pusat/Kantor Regional/Unit Penyelenggaraan Teknis BKN, maka wajib mengajukan usulan titik lokasi yang akan digunakan.
Pengajuan surat paling lambat 4 Juni 2021. Untuk instansi pusat ditujukan kepada Kepala BKN melalui Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi, sedangkan bagi instansi daerah ditujukan kepada Kepala Kantor Regional BKN setempat.
Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021
Pada saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi BKN, Paryono, menyebutkan dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini hampir sama dengan dokumen yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS tahun sebelumnya. Beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah Transkrip nilai
- Pasfoto
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar
Tahapan Seleksi CPNS 2021
Ada 3 tahapan seleksi hingga akhirnya pelamar dinyatakan lolos menjadi ASN, tahapan itu diantaranya adalah seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar (SKD), dan seleksi kemampuan bidang (SKB).

Seperti diketahui, materi seleksi CASN 2021 untuk SKD juga terdiri dari 3 komponen utama, yakni: Tes Intelegensia Umum (TIU), tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi(TKP). Sementara untuk SKB, bisa berbeda-beda tergantung kebutuhan di formasi yang dituju. Misalnya berupa tes potensi akademik, praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan wawancara. Berbeda dari seleksi CPNS, untuk PPPK sistem yang digunakan adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dari Kemendikbud.