SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Wednesday, March 26, 2025
spot_imgspot_img
HomeNewsKemnaker Minta Perppu Cipta Kerja Dipahami Secara Utuh

Kemnaker Minta Perppu Cipta Kerja Dipahami Secara Utuh

MediaGoKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta seluruh pihak untuk memahami Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari kesalahpahaman.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya. Perppu No. 2 Tahun 2022 juga menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengakui, akhir-akhir ini banyak sekali berita yang tidak benar dan hoax akibat tidak memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh.

Baca juga: 11 Pertanyaan Soal Perppu Cipta Kerja, ini Jawaban dari Kemnaker

“Dalam Perppu 2/2022 ini, ketentuan mengenai substansi ketenagakerjaan terdapat dalam Bab IV,” ujar Indah dalam Sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada kalangan media secara daring di Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja ini, maka mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru terhadap beberapa ketentuan yang diatur sebelumnya dalam empat Undang-Undang (UU) di bidang ketenagakerjaan.

Keempat UU tersebut yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Pelindungan Jaminan Sosial, dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga: Menaker: Perppu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

Indah menyatakan pasal-pasal yang ada dalam Undang-undang tersebut sepanjang tidak diubah, maka masih tetap berlaku. “Pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang eksisting, sepanjang tak diubah dan dihapus oleh Perppu Ciptaker, maka pasal-pasal tersebut tetap berlaku,” katanya.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Selain ketentuan pasal-pasal yang diubah, Perppu Cipta Kerja juga memuat substansi ketenagakerjaan lainnya yang diatur dalam UU Cipta Kerja seperti perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), waktu kerja dan waktu istirahat, pemutusan hubungan kerja dan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, dan lain-lain.

Indah menjelaskan, pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya dan tidak dapat dikontrak seumur hidup. Dalam Perppu ini, memang tak mengatur periode waktu PKWT, tetapi mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Baca juga: Cara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru

Sebagaimana isi Perppu ini, ada dua jenis PKWT yakni berdasarkan jangka waktu, yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maksimal lima tahun dan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. “Jangka waktunya ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dalam waktu PKWT tersebut, juga harus disebut ruang lingkup selesainya pekerjaan,” ujarnya.

PHK dan Uang Pesangon

Sesuai Perppu No. 2 Tahun 2022, PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh dan pekerja atau buruh memberikan persetujuan atas PHK tersebut.

Indah menyampaikan, bila terjadi perselisihan PHK, maka dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca juga: Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Perppu No. 2 Tahun 2022 juga tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapaun besarannya untuk masing-masing alasan PHK diatur lebih lanjut dalam PP No. 35 Tahun 2021.

Indah menegaskan bahwa dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja ini yang telah diundangkan pada 30 Desember 2022, maka UU Cipta Kerja sebelumnya dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img