SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, October 22, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsTerbitkan Surat Edaran THR 2023, Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak...

Terbitkan Surat Edaran THR 2023, Menaker: THR Wajib Dibayar Penuh dan Tidak Dicicil

MediaGo – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun THR 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR 2023 wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Jelang Lebaran 2023, Ini 5.066 Lokasi Layanan Penukaran Uang di Bank
peraturan tunjangan hari raya thr 2023

Peraturan THR 2023 yang Wajib Dibayar Penuh

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (28/3/2023).

THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Adapun terkait besaran THR 2023 pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Baca juga: Tips Mengatur Keuangan Saat Terima THR

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Terkait ketentuan mengenai besaran THR 2023, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yangn lebih baik dari peraturan perundang-undangan.

Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers tentang THR 2023.
Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers tentang THR 2023.

Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dijelaskan THR 2023 yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut.

Ia juga mengatakan, terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Adapun bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Baca juga: 7 Tradisi Lebaran di Indonesia Paling Ditunggu, Ada Mudik dan THR
besaran thr 2023

Dalam surat edaran ini juga ada ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja atau buruh ini, perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ia juga menyatakan hal yang penting untuk digarisbawahi terkait dasar perhitungan THR yang menggunakan upah ini.

Menurut Ida, bagi perusahaan industri pada karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun2023.

Baca juga: Tidak Mudik, Inilah 4 Cara Alokasikan Dana THR

Maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

“Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Menaker Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jangan Ciptakan Utang Baru Setelah Lebaran

Selain itu, Ia pun mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.

Ia juga meminta para gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.

Posko Satgas tersebut harus terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular