MediaGo – Tarif integrasi untuk tiga moda transportasi, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta maksimal Rp10 ribu mulai berlaku sejak Kamis (11/8/2022). Tarif integrasi tersebut ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 Tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Massal.
Kepgub itu mengatur besaran tarif layanan integrasi antara MRT, LRT, dan Transjakarta dengan biaya platon atau biaya maksimal sebesar Rp10 ribu. Penetapan besaran tarif integrasi tersebut berlaku untuk satu kali perjalanan menggunakan MRT, LRT, dan Transjakarta.
Baca juga: Tarif Ojol Naik Mulai Agustus Ini, Berikut Rinciannya
“Paket tarif layanan angkutan umum massal diberlakukan terhadap perjalanan dengan menggunakan 2 (dua) atau lebih layanan/moda angutan umum massal. Adapun moda angkuta umum massal dimaksud terdiri dari atas layanan angkutan umum Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT),” bunyi diktum Kepgub.
Paket Tarif Integrasi
Kepgub menjelaskan, paket tarif intergasi layanan angkutan umum massal adalah tarif kombinasi yang terdiri dari tarif berdasarkan jarak dan waktu yang dihitung dengan rincian sebagai berikut:
Apabila dalam satu kali pedalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi dari 180 (seratus delapan puluh) menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif sebagaimana dimaksud di ataş, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya.
Baca juga: Muncul Wacana Pengaturan Jam Kerja, Sudah Siap Pulang Malam?
“Metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU menggunakan uang elektronik dengan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Kepgub yang ditantadangani Anies pada Senin, (8/8/2022).