SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, October 12, 2024
spot_imgspot_img
HomeKesehatanSerentak Mulai Hari ini, 1,9 Juta Nakes Dapat Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua

Serentak Mulai Hari ini, 1,9 Juta Nakes Dapat Vaksinasi COVID-19 Booster Kedua

MediaGo – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai memberikan vaksinasi COVID-19 booster kedua mulai hari ini, Jumat (29/7/2022). Keputusan itu sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Booster ke-2 bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan yang dikeluarkan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Target penerima vaksinasi booster ke-2 untuk tahap awal ini difokuskan tenaga kesehatan atau nakes berjumlah 1,9 juta orang. Alasan nakes sebagai penerima pertama vaksinasi booster kedua karena melihat SDM kesehatan merupakan kelompok yang berisiko tinggi terpapar COVID-19. 

Baca juga: Mau Masuk Mal Dan Perkantoran Wajib Sudah Vaksin Booster

Selain itu, mempertimbangkan semakin banyaknya nakes yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara layanan imunisasi, baik pemerintah maupun swasta, dalam melakukan vaksinasi COVID-19 booster kedua bagi SDM kesehatan.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Mulai 17 Juli 2022

Dengan demikian, Kementerian Kesehatan meminta seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan mulai Jumat (29/7/2022).

Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Baca juga: Jakarta International Stadium, Dari Era Foke Hingga Diresmikan Anies

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular