BPOM resmi umumkan vaksin coronavac yang diproduksi oleh Sinovac Biotech mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi kedaruratan atau Emergency Use Authorization (UEA). Dikutip dari akun Instagram BPOM, Kepala Badan POM Penny K. Lukito menyampaikan pemberian izin tersebut didasarkan tiga hal.
Pertama, efek samping dari vaksin coronavac hanya bersifat ringan dan sedang. Ringan berupa nyeri, iritasi dan sedang berupa pembengkakan sistemik, nyeri otot, demam dan gangguan sakit kepala. Efek samping tersebut tidak berbahaya dan dapat pulih kembali.
Baca juga: Target Vaksinasi COVID-19 Hingga Maret 2022
Kedua, efikasi yang diperoleh vaksin ini sebesar 65,3 persen. Ini berarti dengan vaksinasi, berpotensi menurunkan kemungkinan seseorang terinfeksi sebesar 65,3 persen. dalam uji kliniknya, vaksin dapat membentuk antibodi yang dapat melawan virus tersebut yaitu 99,74 persen setelah 14 hari penyuntikan dan 99,23 persen setelah 3 bulan.
Ketiga, BPOM dalam menjamin mutu vaksin telah melakukan pengawasan pada bahan baku, proses produksi dan telah melakukan inspeksi langsung ke fasilitas sarana produksi di Tiongkok.
Baca juga: 6 Vaksin Corona Yang Digunakan Di Indonesia
BPOM juga secara rutin mengevaluasi data hasil uji klinik secara bertahap melalui rolling submission yaitu pada 9 Desember, 29 Desember, 8 Januari dan 10 Januari. Evaluasi tersebut dilakukan oleh BPOM bersama Komnas Penilai Obat, ITAGI, Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia.
Jarir at-Thobari, tim komnas penilai obat menyampaikan bahwa uji klinik yang dilakukan di Bandung yang melibatkan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dan Biofarma melibatkan masyarakat umum sebagai sampel. Ini menjadi keunggulan tersendiri karena berbeda dengan Turki dan Brazil dengan sampel tenaga Kesehatan dan mereka yang berisiko tinggi.
Baca juga: Keamanan, Khasiat Dan Mutu Vaksin Covid-19 Dikawal BPOM
Sri Rezeki dari ITAGI dan Iris Rengganis dari Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia menyampaikan bahwa vaksinasi ini tetap mengharuskan masyarakat patuh pada 3M, karena vaksinasi ini akan dilakukan dua kali untuk memastikan antibodi terbentuk dalam waktu 14 hari hingga 1 bulan.
Selain kepatuhan masyarakat, Daeng M Faqih dari PB IDI menghimbau para tenaga kesehatan harus mendukung program vaksinasi ini dan meminta masyarakat untuk mengakhiri polemik mengenai vaksin tersebut. Asrorun Niam Sholeh dari MUI menyampaikan setelah mendapatkan UEA dari BPOM, MUI akan melakukan finalisasi fatwa mengenai vaksin tersebut.