MediaGo – Maraknya obat berbahaya membuat kita sebagai konsumen harus pandai mengetahui mana obat yang aman dikonsumsi. Bukan hanya kandungan obatnya, kita juga harus teliti dan tahu bahwa setiap produk obat yang beredar di Indonesia memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mengapa nomor izin edar (NIE) itu penting? nomor izin edar merupakan tanda atau kode yang memastikan bahwa obat tersebut terdaftar di BPOM sehingga dijamin keamanan, khasiat dan standar mutunya.
Kode Nomor Izin Edar
Nomor izin edar dari BPOM terdiri dari 15 digit yang terdiri dari tiga huruf kapital di depan dan 12 angka dibelakangnya. Contohnya, kode obat DBL123456789012. Bagaimana cara membaca kode tersebut? Berikut penjelasannya.
Digit Pertama
D = obat dengan nama dagang
B = Obat dengan nama generic
Digit Kedua
B = Obat bebas
T = Obat bebas terbatas
K = Obat keras
P = Psikotropika
N = Narkotika
Digit Ketiga
L = Obat produksi dalam negeri
I = Obat impor
Logo Obat
Ada empat jenis logo obat berupa tanda lingkaran yang terdapat pada kemasan obat untuk membedakan golongan obat.
Obat bebas
Obat bebas ini ditandai logo lingkaran hijau dengan garis tepi hitam. Logo ini menjelaskan bahwa obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.
Obat bebas terbatas
Obat bebas terbatas ditandai logo warna biru dengan garis tepi hitam. Logo ini menjelaskan bahwa obat yang boleh dibeli secara bebas tanpa menggunakan resep dokter, namun mempunyai peringatan khusus saat menggunakannya.
Obat keras
Obat keras ditandai logo warna merah dengan huruf K ditengahnya dengan garis tepi hitam. Logo ini menjelaskan bahwa obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter.
Obat narkotika
Obat narkotika ditandai logo warna putih dengan sombol serupa plus (+) berwarna merah ditengahnya dengan garis tepi merah. Logo ini menjelaskan bahwa obat hanya boleh dibeli menggunakan resep dokter dan dapat menyebabkan ketergantungan.
Itulah kode nomor izin edar (NIE) dan logo kemasan obat yang perlu kita ketahui dan pahami. Kita nda harus jeli membaca label kemasan obat. Saat membeli obat, jangan asal mengikuti resep atau mengulang resep dari dokter. Apalagi jika kita membeli obat bebas, tanpa resep.