SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Wednesday, March 19, 2025
spot_imgspot_img
HomeNews11 Pertanyaan Soal Perppu Cipta Kerja, ini Jawaban dari Kemnaker

11 Pertanyaan Soal Perppu Cipta Kerja, ini Jawaban dari Kemnaker

MediaGo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjawab beberapa pertanyaan yang kerap dikhawatirkan oleh masyarakat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemnaker menjawab 11 pertanyaan soal Perppu Cipta kerja yang dunggah dalam  akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (4/1/2023). Berikut ini 11 jawaban dari Kemnaker terkait Perppu Cipta Kerja.

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Dituliskan bahwa uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.

Baca juga: Menaker: Perpu Cipta Kerja Lindungi Pekerja Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

2. Benarkah UMK, UMP, dan UMSP dihapus?

Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten atau Kota. Baca juga: Aturan Terbaru Pesangon hingga Uang Penggantian Hak di Perppu Cipta Kerja

3. Benarkah upah buruh dihitung per jam?

Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil.

4. Benarkah semua cuti hilang dan tidak ada kompensasi?

Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang.

Baca juga: Cara Menghitung Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi Terbaru

5. Benarkah outsourcing (alih daya) diganti dengan kontrak seumur hidup?

Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja atau buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Benarkah perusahaan bisa PHK kapanpun secara sepihak?

Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca juga: Soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Jaminan sosial tetap ada, berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Bahkan, ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWTT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap. Misalkan tenaga kerja jarian (berdasarkan PKWT). Pekerja harian tidak hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam satu bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.

Baca juga: Apa Itu PHK? Ini Pengertian, Peraturan dan Kompensasi yang Perlu Pekerja Ketahui!

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Penggunaan tenaga kerja asing sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan RPTKA.

11. Benarkah buruh dilarang protes, ancamannya PHK?

Tidak ada larangan protes bagi pekerja atau buruh. Perppu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.


CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img