Gelombang PHK mulai melanda seluruh dunia. Banyak perusahaan yang mengeluarkan kebijakan PHK secara tiba-tiba kepada para karyawan dan buruh. Apa itu PHK? PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja memang sekarang santer terdengar, apalagi mengingat badai resesi yang diperkirakan akan terjadi di tahun 2023.
Banyak pekerja yang sangat resah ketika mendengar PHK. Karena apabila mereka tahu apa itu PHK, maka mata pencaharian yang biasanya sudah didapatkan akan hilang. Tentunya akan membuat kehidupan para karyawan jatuh.Â
Baca Juga : Viral Pekerja Quiet Quitting, Fenomena Baru di Dunia Kerja
Karena itu, sebagai seorang pekerja baik karyawan atau buruh harus tahu apa itu PHK. Berikut pengertian apa itu PHK dan peraturan yang wajib Anda tahu sebagai seorang pekerja!
Pengertian Apa Itu PHK
PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang umum terjadi di perusahaan yang sedang mengalami kerugian akibat suatu hal. Namun Anda tenang saja, karena PHK sudah ada peraturannya dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan.Â
Bila melihat dalam peraturan tersebut pengertian apa itu PHK adalah merupakan pemutusan hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak serta kewajiban antara pekerja terhadap pengusaha.
Baca Juga : Hindari PHK, Kemnaker Dorong Dialog Bipartit
Ada beberapa aturan mengenai PHK yang bisa dijadikan pedoman apabila Anda mengalami pemutusan kerja atau PHK.
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021)Â
- Peraturan Pelaksananya yakni Pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Dalam instrumen hukum perburuhan internasional, yaitu International Labor Organization (ILO), peraturan yang digunakan untuk melindungi buruh/karyawan dari PHK terdapat pada Konvensi ILO No. 158 tahun 1982 tentang apa itu PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.
Sehingga mengenai PHK memang harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan. Seorang pekerja tidak akan diputus hubungan kerjanya, kecuali ada alasan yang sah untuk pemutusan tersebut dan diatur dalam perundang-undangan masing-masing Negara. Dan setiap negara memiliki aturan tentang PHK beserta kompensasinya yang wajib diberikan kepada pekerja.
Kenapa Terjadi PHK? Berikut Peraturannya!
Ternyata apa itu PHK atau pemutusan hubungan kerja atau juga pemberhentian perjanjian kerja memang dapat berakhir sesuai pasal 61 UU 13/2003 Jo. UU 11/2021 bila terjadi:
- Pekerja meninggal dunia
- Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Baca Juga : 4 Jurus Jitu Hadapi Persaingan Bisnis Online dan Ancaman Resesi Ekonomi
Dan pasal 154A ayat (1) UU 13/2003 Jo. UU 11/2021 dan pasal 36 PP 35/2021 juga mengatur berbagai alasan PHK dapat dilakukan atau diperbolehkan.
Hak yang Wajib Diterima Pekerja yang Kena PHK
Terdapat ketentuan kompensasi untuk para pekerja yang harus diterima, karena merupakan hak sehingga wajib diberikan oleh perusahaan. Hak kompensasi itu adalah berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan uang pisah yang sudah diatur dalam ketentuan tenaga kerja.Â
Ketentuan uang pesangon yang akan diberikan sudah diatur:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.
Ketentuan uang penghargaan masa kerja yang perlu diperhatikan:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
- Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.Â
Sedangkan ketentuan uang penggantian hak, yaitu sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Itu tadi pengertian apa itu PHK beserta aturan dan kompensasi yang wajib diterima oleh karyawan atau buruh. Semoga membantu bila Anda terkena PHK sehingga tidak ada yang menyalahi aturan hukum yang berlaku.