Segera cek penerima PIP 2025 yang sudah mulai memasuki termin 3 yang disalurkan sekitar bulan September sampai Desember 2025. Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah di era kepemerintahan Prabowo Subianto dengan nilai bantuan hingga Rp 1 juta per tahun.
Seluruh jenjang pendidikan wajib berpeluang menjadi penerima PIP, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Bagaimana cara mengetahu iapakah kamu termasuk penerima PIP atau belum terdaftar sebagai penerima PIP? Mari simak uraian selengkapnya berikut ini.
Mengenal Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah program pemerintah untuk anak-anak yang masih berusia wajib sekolah namun tergolong keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap yang berhak mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang SMA/SMK.
PIP juga menyediakan bantuan pendidikan jalur non formal mulai dari paket A sampai paket C serta bagi penerima pendidikan khusus. Adapun bentuk bantuannya bisa dalam bentuk bantuan tunai langsung ataupun tidak langsung untuk meringankan biaya sekolah anak-anak tersebut.
Tujuan Program Indonesia Pintar ini untuk mencegah anak-anak usia sekolah mengalami putus sekolah sehingga lebih banyak anak-anak Indonesia yang mendapatkan pendidikan yang layak dan lengkap.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Pencairan PIP termin kedua sudah berlangsung sejam 23 September 2025 kemarin. Namun jangkan khawatir sebab masih ada termin ketiga yang jadwal pencairannya mulai dari Oktober sampai Desember 2025 nanti.
Oleh sebab itu, untuk mengetahui apakah anak kamu sudah terdaftar sebagai penerima PIP 2025 atau belum lakukan pemeriksaan dengan langkah-langkah berikut ini:
- Mengakses website Kemendikdasmen di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1.
- Memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom “Cek Penerima PIP”.
- Memasukkan hasil perhitungan sesuai perintah agar lolos verifikasi.
- Langkah terakhir yakni klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Menunggu beberapa saat sampai sistem akan menampilkan status apakah pemilik NISN tersebut sudah terdaftar sebagai penerima PIP atau belum.
Tata Cara Daftar PIP Online
Apabila anak kamu belum pernah mendaftar Program Indonesia Pintar, segera kunjungi lembaga pendidikan terdekat, dalam hal ini tempat anak kamu bersekolah, untuk segera mendaftarkan anak sebagai penerima bantuan PIP 2025.
Konsultasikan dengan pihak sekolah mengenai cara mendaftar PIP bagi peserta didik. Umumnya calon penerima harus melengkapi dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan sudah terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah itu, kumpulkan seluruh persyaratan tersebut ke pihak sekolah. Nantinya pihak sekolah yang akan mengusulkan peserta didik tersebut melalui sistem kementerian sebagai calon penerima PIP.
Tahap selanjutnya tim khusus dari kementerian akan melakukan verifikasi dari usulan data tersebut.
Jika kamu ingin mendaftarkan anak sendiri sebagai penerima PIP, kamu bisa memulai dengan permohonan pendaftaran DTKS Kemensos yang dilakukan secara online. Baru setelah itu, kamu bisa konsultasi dengan tim kementerian terkait.
Nilai Bantuan yang Diterima Penerima PIP 2025
Bantuan tunai yang diterima peserta didik yang terdaftar dalam Program Indonesia Pintar bervariasi tergantung jenjang pendidikannya. Berikut ini nilai bantuan berdasarkan jenjang pendidikan sekolah.
Jenjang Pendidikan SD, SDLB, dan Paket
- Peserta didik kelas 1 sampai 5 : Rp 450 ribu per tahun.
- Peserta didik kelas 6 : Rp 225 ribu per tahun.
Jenjang Pendidikan SMP, SMPLB, dan Paket B
- Peserta didik kelas 7 dan 8 : Rp 750 ribu per tahun.
- Peserta didik kelas 9 : Rp 375 ribu per tahun.
Jenjang Pendidikan SMA, SMK, SMALB, dan Paket C
- Peserta didik kelas 10 dan 11 : Rp 1,8 juta per tahun.
- Peserta didik kelas 12 : Rp 900 ribu per tahun.
Kontak Pelayanan PIP
Untuk informasi selengkapnya atau kamu menemukan kendala selama proses pendaftaran sampai pencairan dana bantuan tunai, berikut ini link atau kontak pelayanan PIP, yakni:
Telepon : (021) 5703303 atau (021) 57903020.
Kontak WhatsApp : 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan mengetik format Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Keluhan.
Email : pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Instagram : puslapdik_dikbud.
Itulah cara cek penerima PIP 2025, cara mendaftar sampai nilai bantuan yang akan diterima peserta didik penerima PIP. Semoga informasi di atas bermanfaat, ya!





