MediaGo – Kabar ratusan mahassiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang diduga terjerat pinjaman online (pinjol) sangat mengagetkan banyak pihak. Total kerugiannya pun tidak main-main mencapai Rp2,1 miliar. Atas kejadian tersebut, pihak kampus telah mempelajari dan mengambil empat langkah dalam menangani kasus tersebut.
“Pertama, membuka posko pengaduan. Kedua memilah-milah tipe kasus yang ada. Saat ini sedang kami petakan tipe masalahnya,” kata Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria seperti dikutip Antaranews, Rabu (15/11/2022).
Selain itu, pihak kampus juga akan menyiapkan bantuan hukum kepada mahasiswa yang diduga teripu usaha online dalam kasus pinjol tersebut. Pihak kampus juga akan melakukan upaya meningkatkan literasi keuangan bagi para mahasiswa.
Hingga saat ini, pihak kampus terus menjalin komunikasi dengan para mahasiswa yang diduga terjerat kasus pinjol. Kepala Biro Komunikasi IPB University Yatri Indah Kusumastuti mengungkapkan prihatin atas kejadian kasus para mahasiswanya tersebut.
Baca juga: Hati-hati! Marak Modus Penipuan Online |
Yatri menyatakan, para wakil dekan sedang mengumpulkan data-data dan mengecek sekaligus mendalami segala informasi yang diperoleh yang menjadi penyebab para mahasiswa terjerat pinjaman online.
Pihak kampus telah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberi pelindungan bagi mahasiswa. Dari beberapa pengakuan, mahasiswa yang terjerat pinjol sampai ada yang didatangi debt collector.
Kronologis Kejadian Pinjol
Kasus ratusan mahasiswa terjerat pinjol ini berawal dari adanya aduan orangtua mahasiswa. Mahasiswa IPB meminjam uang lewat jasa online untuk investasi ke sebuah usaha penjualan. Langkah itu dilakukan pada awal mulanya saat mahasiswa tengah mencari sponsor kegiatan.
Sebanyak 311 mahasiswa diiming-imingi usaha penjualan online dengan imbal hasil 10 persen dari keuntungan. Namun sebelum itu, mereka harus menyetor sejumlah uang dengan disebutkan sebagai investasi di usaha penjualan online tersebut.
Baca juga: Ini 8 Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK |
Mereka tergiur ikut serta dalam investasi online karena melihat kakak kelasnya yang ikut dalam investasi serupa. Mereka pun dimasukkan dalam group WhatsApp untuk terlibat dalam usaha penjualan online berkedok investasi.
Para mahasiswa akhirnya meminjam uang dari pinjol untuk ikut dalam investasi tersebut. Namun, bukannya untung tetapi buntung. Keuntungan yang diharapkan dari investasi usaha penjualan online ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Mereka akhirnya tak mampu membayar pinjol dan harus menutupi kerugian dengan melunasi sejumlah uang yang mereka pinjam hingga batas waktu yang telah ditentukan dari pinjaman online
Besaran penagihan pinjaman online itu beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp13 juta. Mereka pun mulai ‘diteror’ oleh debt collector hingga merasa resah dan akhirnya melaporkan ke Polresta Bogor Kota.