MediaGo – Pesan berantai terkait penonaktifan KTP lewat aplikasi perpesanan WhatsApp menjadi viral dan menjadi perbincangan warga.
Pasalnya, pesan berantai tersebut menerangkan bahwa warga yang ber-KTP DKI Jakarta dan sudah tidak tinggal di Jakarta akan dinonaktifkan mulai Juni 2023.
Sontak saja kabar tersebut membuat heboh dan menjadi pertanyaan banyak warga soal kebenaran pesan tersebut.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, pesan berantai terkait penonaktifan KTP DKI Jakarta tersebut tidak benar.
“Informasi tersebut tidak benar. Penonaktifan KTP elektronik saat ini masih dalam tahap rencana,” jelas Budi, Rabu (3/5/2023).
Sampai saat ini, lanjut Budi, Dukcapil masih melakukan pendataan bagi warga KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal lagi di ibu kota.
Isi Pesan Berantai KTP DKI Dinonaktifkan
Berikut ini isi pesan berantai di aplikasi WhatsApp soal penonaktifan KTP DKI Jakarta:
Sekedar info Peraturan ini akan berlaku di bulan Juni 2023 (tinggal 1 bulan lagi – Mei 2023), mohon diinfokan ke RT jika ada keluarganya yg berdampak dengan peraturan dibawah ini, terimakasih.
“Notulensi Penting Hasil Rapat Rencana Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta*
1. Pemda DKI Jakarta akan menonaktifkan KTP warga DKI Jakarta yg sudah tidak tinggal di Provinsi DKI Jakarta terhitung sejak Juni 2023.
2. Penonaktifan KTP DKI Jakarta sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo terkait rencana pemindahan Ibukota pada tahun 2024.
3. Penonaktifan KTP warga DKI Jakarta juga terkait perencanaan anggaran Pemda DKI Jakarta dan segala bentuk fasilitas pemberian fasilitas program bantuan agar tepat sasaran.
4. Pemda DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara masif melalui media sebelum dilaksanakannya program penonaktifan KTP warga DKI Jakarta.
5. Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta untuk segera melapor ke Sudin Dukcapil Kelurahan untuk segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
6. Warga yg tidak segera melapor untuk pindah alamat akan berdampak penonaktifan KTP DKI Jakarta.
7. Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili diwilayahnya.”