Zakat fitrah menjadi salah satu bentuk ibadah yang dijalankan umat muslim di saat bulan Ramadhan. Zakat sendiri merupakan harta yang wajib dikeluarkan umat muslim kepada seseorang yang berhak menerimanya.
Zakat juga merupakan salah satu dari rukun islam yang bertujuan menyucikan harta yang dimiliki umat muslim. Di dalam Islam, terdapat dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Kali ini, kita akan membahas mengenai zakat fitrah yang harus segera dilaksanakan.
Baca juga: 5 Keutamaan Membayar Zakat Bagi Umat Islam
Pengertian Zakat Fitrah
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap umat muslim satu tahun sekali saat idul fitri dalam bentuk bahan pokok sehari-hari, seperti beras, jagung, dan sebagainya. Pemberian zakat fitrah harus dilakukan sebelum salat idul fitri.
Hal ini sebagaimana yang tercantum pada salah satu hadits Rasulullah SAW berikut:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Zakat fitrah merupakan ibadah yang dilakukan untuk menyucikan harta karena pada setiap harta yang kita miliki sesungguhnya ada hak milik orang lain.
Baca juga: 4 Syarat Wajib Zakat Fitrah Yang Harus Diketahui
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah bagi umat muslim adalah wajib bagi yang mampu, baik orang dewasa, anak-anak, perempuan, maupun laki-laki, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muttafaq Alaih berikut:
“Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan zakat tersebut untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk mengerjakan salat idul fitri”. (HR. Bukhari)
Ketentuan Zakat Fitrah
Besarnya zakat fitrah sendiri adalah 1 sha kurma atau gandum. Nilai ini jika dikonversikan dalam kilogram adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Takaran zakat ini tidak boleh kurang, namun boleh dilebihkan.
Bentuk zakat fitrah sendiri dapat disesuaikan dengan makanan pokok di wilayah masing-masing. Sehingga di Indonesia, zakat fitrah dapat dituntaskan dengan beras sebanyak 2,5 kg.
Baca juga: 5 Amalan Terbaik Di Bulan Suci Ramadan
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah:
- Beragama Islam
- Seseorang yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah
- Merdeka
- Bukan dari kalangan budak atau hamba sahaya
- Mampu
Seseorang yang memiliki kelebihan atas pemenuhan kebutuhan pokoknya sehari-hari, maka mereka wajib membayar zakat fitrah bagi muzakki dan orang yang dinafkahinya.
Masih hidup sampai akhir Ramadhan dan awal Syawal, untuk bayi yang lahir saat malam 1 syawal tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Baca juga: Tradisi Lebaran Di Indonesia Paling Ditunggu, Ada Mudik Dan THR
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang-orang yang menerima zakat fitrah disebut dengan mustahiq dan telah disebutkan dalam Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yaitu:
- Orang fakir
- Orang miskin
- Amil atau seseorang yang mengurus zakat
- Mualaf
- Budak
- Orang yang terlilit hutang
- Orang yang sedang berjuang di jalan Allah
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh, di mana perjalanannya bukan perjalanan maksiat
Demikian informasi mengenai pengertian, ketentuan, hukum, serta syarat seseorang melaksanakan zakat fitrah. Bagi Anda yang memenuhi persyaratan sebagai pemberi, jangan lupa untuk segera menunaikannya sebelum terlambat.