MediaGo – Meski sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai dari 3 – 20 Juli 2021, kasus Covid-19 di Indonesia dinilai masih tinggi. Untuk itu, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
“Penerapan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM Darurat sampai tanggal 25 Juli 2021,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers melalui akun YouTube Sekretaris Kabinet, Selasa (20/7/2021).
Jokowi melanjutkan, PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19. Dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit. Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Namun, alhamdulillah kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM Darurat terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” sambungnya.
Baca juga: Pengusaha Melanggar PPKM Darurat, Ingat Ini Sanksinya!
Pembukaan PPKM Darurat Secara Bertahap
Selama PPKM Darurat, pemerintah akan memantau, memahami dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak terhadap aturan ini. “Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap beberapa jenis kegiatan perekonomian,” ungkapnya.
Pembukaan secara bertahap nanti tentu ada syaratnya. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Pasar tradisional selain menjual kebutuhan pokok, diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB,” tambahnya.
Baca juga: 11 Aplikasi Belanja Sayur Online Selama PPKM Darurat
Sementara, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah. “Saya minta kita semua bisa bekerjasama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini, dengan harapan kasus Covid-19 akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit berkurang,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021. Namun, aturan ini dinilai belum maksimal menekan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.
Baca juga: Ini Tips Belanja Online Saat PPKM Darurat, Gak Bikin Jebol