MediaGo – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan telah menyelesaikan investigasi atas tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur. Ketua TGIPF Mahfud MD menyerahkan hasil investigasi tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo di Kompleks Istana Presiden, Jakarta pada 14 Oktober 2022.
Dalam laporan setebal 124 halaman tersebut, TGIPF menyebutkan proses jatuhnya korban jauh lebih mengerikan dari yang beredar di televisi dan di medsos. Tim merekonstruksi dari 32 CCTV yang dimiliki oleh aparat.
“Jadi itu lebih mengerikan dari sekadar semprot mati, semprot mati. Ada yang saling gandengan untuk keluar bersama, satu bisa keluar yang satu tertinggal, yang di luar balik lagi untuk nolong temannya, terinjak-injak mati,” kata Mahfud MD dalam YouTube Keterangan pers Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jumat (14/10/2022).
“Ada juga yang memberi bantuan pernapasan itu karena satunya tidak bisa bernapas, membatu kena semprot, mati. Itu ada di situ. Lebih mengerikan dari yang beredar karena ada di CCTV. Kemudian, korban meninggal, cacat, dan kritis dipastikan terjadi karena desak-desakan setelah ada gas air mata yang disemprotkan. Itu penyebabnya,” tambah Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun peringkat keterbahayaan atau racun pada gas itu, saat ini sedang diteliti oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tetapi apapun hasinya tidak bisa mengorek kesimpulan bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata.
Hasil investasi TGIPF juga menyimpulkan semua stakeholder yang ada ternyata saling menghindar dari tanggung jawab. Semuanya berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah.
“Oleh sebab itu, kami sudah menyempaikan kepada Presiden, semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk semua stakeholder, baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes, dan sebagainya, sudah kami tulis rekomendasinya dalam 124 halaman laporan,” terang Mahfud MD.
TGIPF juga menyebut, jika selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah. Sehingga, Dalam catatan dan rekomendasi TGIPF disampaikan, pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya.
“Tanggung jawab itu berdasarkan, pertama berdasar aturan-aturan resmi. Kedua, berdasar moral. Kami memberi catatan akhir, Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana di dalam kasus ini,” tegas Monkopolhukam Mahfud MD.
TGIPF mengakui punya banyak temuan indikasi untuk didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, pihak-pihak yang diduga terlibat dipersilakan masing-masing melakukan langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban.