SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Tuesday, October 15, 2024
spot_imgspot_img
HomeNewsWarga Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap Kena Sanksi

Warga Menolak Divaksin Covid-19, Siap-siap Kena Sanksi

MediaGo – Pemerintah akan menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam penyuntikan vaksin Covid-19 ke seluruh masyarakat.

Mengacu UU tersebut, artinya seluruh masyarakat tidak boleh menolak dan wajib untuk disuntik vaksin Covid-19.

Hal itu tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti saat mengunjungi Puskesmas Jurang Mangu, Pondok Aren yang didampingi Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.

Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac

“Berdasarkan arahan dari bapak Presiden, bahwa vaksin ini adalah wajib. Jadi kita mengacu pada UU wabah nomor 4 tahun 1984,” tegas Ati di Puskesmas Jurang Mangu, kemarin.

Ketika disinggung mengenai, jika nantinya ada warga yang menolak divaksin, apa akan dikenakan sanksi. Ati belum bisa menjawabnya perihal sanksi yang diberikan.

“Pokoknya wajib. Ada sanksi, tapi lebih lanjut nanti kita bahas masing-masing di Provinsi seluruh Indonesia. Tapi, sampai saat ini untuk seluruh tenaga kesehatan yang terdaftar di SISDMK (Sistem Informasi SDM Kesehatan) semuanya tidak ada yang menolak,” tuturnya.

Sanksi Menolak Vaksin

Untuk sanksi menolak atau sengaja menghalangi penanggulangan wabah, tercantum di Bab VII Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, terdapat sanksi pidana dan denda. Bunyinya sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Diketahui, untuk tahap pertama termin satu vaksin covid-19, Dinas Kesehatan Provinsi Banten akan dapat 14.560 vaksin. Dan, akan distribusikan di dua kota sesuai arahan Kemenkes yaitu Tangsel 8.901 dan di Kota Serang 3.800.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular