SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, March 7, 2026
spot_imgspot_img
HomeNewsHindari PHK, Kemnaker Dorong Dialog Bipartit

Hindari PHK, Kemnaker Dorong Dialog Bipartit

MediaGoKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong pihak pengusaha dan pekerja atau buruh untuk terus melakukan dialog bipartit dalam menghadapi dinamika yang tengah dihadapi perusahaan dan munculnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Melalui dialog bipartit yang intens antara pengusaha dan pekerja ini diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat menghindarkan dari terjadinya PHK.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK.

Baca juga: Simulasi UMP 2023: DKI Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Putri menilai, pada umumnya PHK dilakukan sebagai respon perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur yang keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya,” kata Putri.

Baca juga: Cegah PHK, Kemnaker Siap Dampingi Pihak-pihak yang Berselisih

Namun, andaikan PHK tak dapat dihindarkan, Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah ini mengingatkan, agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.

“Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima MediaGo.

Baca juga: Permenaker Sahkan UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen

Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK terdapat beberapa bentuk pelindungan, yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Pemerintah juga telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img
spot_img

Most Popular

spot_img