SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Monday, September 16, 2024
spot_imgspot_img
HomeKesehatanAPVI: Lebih Rendah Risiko, RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik

APVI: Lebih Rendah Risiko, RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik

MediaGo – Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendorong pengaturan yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya.

APVI berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam mengembangkan standar kualitas dan memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat.

Hal ini akan memungkinkan konsumen dan masyarakat umum memiliki pemahaman yang jelas tentang risiko yang terkait dengan masing-masing produk.

Baca juga: Dikategorikan Zat Berbahaya, RUU Kesehatan Ancam Industri Rokok Elektrik

Menurut Ketua APVI Aryo Andriyanto, rokok elektrik merupakan produk alternatif yang secara signifikan berbeda dari rokok konvensional dalam hal cara penggunaannya dan dampak kesehatan.

“Jadi, permintaan kami bukanlah untuk menghindari pengaturan dan pengawasan terhadap rokok elektrik, tetapi untuk memperoleh kerangka regulasi yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional,” kata Aryo.

Dalam situasi santernya polemik terkait Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kontroversial, APVI turut menyoroti ketentuan pasal yang mengklasifikasikan produk rokok elektrik sebagai narkotika.

Baca juga: 7 Kiat Ampuh Agar Berhenti dari Kebiasaan Merokok

Asosiasi ini pun tegas menolak RUU yang saat ini sedang diajukan di parlemen tersebut. Alasan utama penolakannya ini adalah adanya rumusan yang dinilai tidak tepat dan berpotensi menciptakan kebingungan di kalangan konsumen.

Pengklasifikasian produk rokok elektrik sebagai narkotika ini, kata Aryo, adalah sebuah kesalahan besar. “Rokok elektrik kan barang legal, jauh berbeda dengan narkotika, dan tidak dapat disamakan dengan substansi yang berbahaya seperti narkotika.”

Selain itu, Aryo juga menekankan pentingnya memberikan edukasi dan pengawasan yang tepat terhadap produk rokok elektrik, bukan melarang atau mengklasifikasikannya sebagai narkotika.

Baca juga: Menkes: Polusi Udara Sebabkan Angka Penyakit Respirasi Tinggi

Dengan mengatur penggunaan dan pemasaran produk ini dengan baik, diharapkan dapat memastikan keselamatan pengguna dan menjaga kualitas produk yang beredar di pasaran.

APVI mengharapkan dialog pemahaman yang lebih baik mengenai produk rokok elektrik demi menjaga keberlanjutan industri dan memberikan opsi yang lebih aman bagi para perokok.

Baca juga: Tak Boleh Disepelekan, Begini Cara Menjaga Kesehatan Mata yang Benar

Keputusan akhir mengenai pengaturan produk rokok elektrik akan sangat mempengaruhi industri ini serta para penggunanya di Indonesia.

Lebih jauh, Aryo menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan kebijakan yang adil dan berdasarkan pada penelitian ilmiah serta pengalaman pengguna.

CopyAMP code

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular