SDH Lippo Harapan Sekolah Dian Harapan Display Ad
Saturday, February 8, 2025
spot_imgspot_img
HomeKesehatanDikategorikan Zat Berbahaya, RUU Kesehatan Ancam Industri Rokok Elektrik

Dikategorikan Zat Berbahaya, RUU Kesehatan Ancam Industri Rokok Elektrik

MediaGo – Pemerintah akan memperlakukan rokok elektrik dan vape sama dengan rokok kovensional. Hal itu termuat dalam daft Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang saat ini sedang mulai di DPR RI.

Di RUU Kesehatan tersebut disebutkan bahwa rokok elektrik dan vape termasuk ke dalam hasil produk turunan dari tembakau sehingga dikategorikan sebagai bahan bernahaya.

Namun, banyak pihak termasuk Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) meminta dalam RUU Kesehatan, rokok elektrik dan rokok konvensional dibedakan berdasarkan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya.

Baca juga: APVI: Lebih Rendah Risiko, RUU Kesehatan Perlu Pisahkan Aturan Rokok Elektrik

“Permintaan kami bukanlah untuk menghindari pengaturan dan pengawasan terhadap rokok elektrik, tetapi untuk memperoleh kerangka regulasi yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional,” kata Ketua APVI Aryo Andriyanto.

Dalam kesempatan berbeda, anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini yang juga merupakan anggota Panja RUU Kesehatan mengusulkan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.

Usulan ini dimaksudkan sebagai solusi atas polemik yang mengemuka terkait pasal dalam RUU Kesehatan yang menyamakan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.

Baca juga: 7 Kiat Ampuh Agar Berhenti dari Kebiasaan Merokok

Menurutnya, memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya.

“Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Yahya menjelaskan industri tembakau telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia selama lebih dari seratus tahun.

Tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga berdampak positif lantaran menjadi salah satu penyedia lapangan pekerjaan terbesar di Indonesia.

Baca juga: Menkes: Polusi Udara Sebabkan Angka Penyakit Respirasi Tinggi

“Karena industri ini sangat membantu keuangan negara dan melibatkan banyak pekerja, kita akan berusaha melakukan pembicaraan dengan teman-teman fraksi yang sejalan agar masalah ini dicabut,” kata Politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Selama ini, merokok adalah aktivitas legal yang dilindungi undang-undang. Tembakau sebagai bahan baku rokok merupakan komoditas perkebunan yang diatur dalam Undang- Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan untuk meningkatkan pendapatan dan penerimaan negara.

Tidak hanya itu, soal produk rokok pun diatur dalam Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Tanpa Disadari, 10 Kebiasaan Ini Ternyata Bisa Merusak Otak

Senada dengan itu, Ketua Majelis Khusus Percepatan Transformasi Desa ICMI Sofyan Sjaf mengimbau pemerintah dan DPR tidak sembrono meloloskan Pasal 154 Ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Alasannya, pasal ini kontroversial lantaran menempatkan produk tembakau dan olahannya dalam kategori yang sama dengan produk ilegal, narkotika, dan psikotropika.

Sofyan Syaf mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi yang mungkin ditimbulkan oleh pasal dalam RUU Kesehatan tersebut.

Menurutnya, meskipun upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk tembakau dan olahannya adalah langkah yang baik, penempatan produk ini dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika adalah tindakan yang berlebihan.

Baca juga: Tilang Manual Berlaku Lagi di Jakarta, Ini Alasannya

“Kami mendukung upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, tetapi penggolongan tembakau dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika bisa memiliki dampak yang tidak diinginkan. Ini bisa menghambat industri tembakau yang sah dan berkontribusi besar terhadap ekonomi negara,” ujar Sofyan.

Pada level hulu, Sofyan menyebutkan, terdapat 10 provinsi terbesar di Indonesia yang merupakan sentra pertanian tembakau.

Jika pasal ini dilaksanakan, maka para petani tembakau di daerah tersebut akan kehilangan pendapatan karena tidak dapat melakukan kegiatan bertani tembakau lagi. Sofyan berharap pemerintah bisa memikirkan masalah ini secara komprehensif.

Baca juga: Siap-siap! Tilang Manual Mulai Diberlakukan di Tujuh Wilayah ini

“Sebelum ambil langkah ekstrem, harus ada solusi yang ditawarkan untuk menggantikan potensi ekonomi yang hilang,” ucap Sofyan.

ICMI, sebagai organisasi akademik dan intelektual, berharap pemerintah dapat lebih berhati- hati dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari kebijakan yang diusulkan dalam RUU Kesehatan ini.

Sofyan Syaf menekankan pentingnya pemerintah bersama anggota parlemen mengambil keputusan yang bijak dan seimbang akan memastikan perlindungan kesehatan masyarakat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi negara.

CopyAMP code

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -spot_img

Most Popular