MediaGo – Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi akan mendapatkan sertifikat vaksin covid serta Kartu Vaksinasi COVID-19 yang bisa diunduh secara online. Sertifikat vaksin ini dapat diakses secara online pada situs atau aplikasi PeduliLindungi.
Sebagai informasi bahwa selama masa PPKM Darurat, pelaku perjalanan diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Ketentuan ini berlaku pada 3-20 Juli dengan tujuan pulau Jawa dan Bali.
Tidak hanya itu, kedepannya sertifikat vaksin ini juga dapat digunakan sebagai prasyarat untuk melakukan berbagai kegiatan lainnya. Lalu bagaiman cara mengunduh atau download sertifikat vaksinasi COVID-19 ini?
Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid Melalui Website
- Buka website https://pedulilindungi.id/
- Pilih menu ‘REGISTRASI VAKSIN’ dan ‘Login Sekarang’ (jika sudah punya akun). Jika belum punya akun, klik pilihan ‘Buat akun PeduliLindungi’.
- Jika sudah memiliki akun, peserta diminta memasukkan Nama Lengkap, NIK, dan Nomor Ponsel.
- Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS.
- Setelah itu, di pojok kanan bagian atas, klik ‘NAMA AKUN’ (bagi pengguna ponsel, klik ikon 3-strip lalu pilih NAMA AKUN).
- Pilih menu ‘SERTIFIKAT VAKSIN’.
- Klik ‘NAMA’ untuk memunculkan sertifikat vaksin, lalu klik ‘UNDUH’ untuk menyimpan sertifikat tersebut.
Cara Unduh Sertifikat Vaksin Covid Melalui Aplikasi
- Unduh aplikasi PeduliLindungi di Play Store atau App Store
- Mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan memasukkan nomor handphone
- Mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan ke nomor HP yang dicantumkan
- Pengguna akun diarahkan ke kolom Beranda
- Melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email dalam kolom profil
- Cek feature sertifikat vaksin
- Aplikasi akan menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan dosis kedua
- Unduh sertifikat vaksin COVID-19 dosis pertama/kedua
- Sertifikat vaksin COVID-19 online masuk ke dalam gallery/image masing-masing pengguna. Selesai mengunduh, jangan lupa keluar dari akun (logout).
Kepada masyarakat yang telah mendapat kartu dan sertifikat vaksin, dihimbau agar tetap waspada untuk tidak sembarang mengumbar sertifikat vaksin COVID-19 di media sosial. Penting untuk diketahui bahwa di dalam sertifikat vaksin di PeduliLindungi ada bukti telah divaksinasi terdapat data pribadi dalam bentuk QR Code yang dapat dipindai.
Tak Mendapatkan SMS Link Sertifikat Vaksin Covid
Sejumlah masyarakat menyebut tidak mendapatkan pesan singkat atau SMS yang berisi link sertifikat vaksin Covid-19, padahal mereka mengaku telah mendapat suntikan vaksin kedua virus corona.
Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi prasyarat melakukan perjalanan jauh pada masa PPKM darurat, 3 hingga 20 Juli 2021. Sertifikat vaksin dapat diunduh lewat situs Pedulilindungi.id.
Namun demikian, hingga saat ini sebagian orang mengatakan belum menerima sertifikat vaksinasi, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan kemungkinan yang terjadi jika tidak mendapatkan sertifikat vaksin usai vaksinasi.
Penyebab pertama, ia mengatakan ada jeda penerbitan sertifikat vaksin karena adanya antrian pengiriman input pada sistem satu data.
Lalu, ada juga kemungkinan data nomor ponsel masyarakat kosong, atau data tidak sesuai pada saat pendaftaran.
“Data nomor HP kosong atau tidak sesuai dengan yang digunakan saat mendaftar di Pedulilindungi.id,” ujar Dedy, Senin (5/7).
Di samping itu ada pula masyarakat yang mempertanyakan usai vaksin kedua Covid-19, ada yang menerima pesan sertifikat cara langsung, sebagian tidak. Menurutnya hal itu disebabkan oleh nomor HP yang tidak sama, atau terjadi kegagalan dalam pengiriman SMS.
Lebih dari itu, perlu dilakukan investigasi lebih detail dengan mencantumkan nomor HP yang tidak menerima SMS, untuk dilihat di log sistem yang digunakan.
Pada prinsipnya, dijelaskan Dedy, penerbitan sertifikat vaksin covid dilakukan secara otomatis oleh sistem, usai petugas fasilitas kesehatan melakukan input informasi pelaksanaan vaksin pada sistem PeduliLindungi.id.