MediaGo – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado istimewa dalam memeriahkan HUT ke-77 Republik Indonesia berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk seluruh warga Jakarta. Pemprov DKI Jakarta ingin warganya merasakan keadilan sosial sebagai wujud nyata kemerdekaan.
Kebijakan Pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Baca juga: Anies Baswedan Resmikan Pembangunan 33 Tower Dan 7.421 Unit Rusunawa
Gubernur Anies Baswedan memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 perwakilan wajib pajak yang dibebaskan PBB-nya di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Saat ini, ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Rumah tinggal yang nilainya di atas Rp2 miliar, ada sekitar 200 ribu rumah, dan yang nilainya di bawah Rp2 miliar ada 1,2 juta rumah. Semua bangunan rumah tinggal yang nilainya di bawah Rp2 miliar dibebaskan dari PBB.
Baca juga: Jakarta International Stadium, Dari Era Foke Hingga Diresmikan Anies
“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas Rp2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” katanya.
Dasar pembuatan kebijakan, yaitu luas minimum lahan dan bangunan utk rumah sederhana sehat, di mana 60 meter persegi adalah bumi dan 36 meter persegi adalah bangunan. Ini sesuai Permen PUPR No.403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
“Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah, sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” ungkapnya dikutip dari laman Facebook Anies Baswedan (18/8/2022).
Baca juga: Tarif Integrasi Resmi Berlaku, Naik MRT-LRT-Transjakarta Cuma Bayar Rp10 Ribu
Sementara bagi warga dengan rumah tinggal yang NJOP-nya lebih besar dari Rp2 miliar tetap diberikan faktor pengurang. Untuk bangunan selain rumah tinggal atau komersil dan jalan tol dibebaskan sebesar 15%:
Anies juga menambahkan, selain kebijakan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan kebijakan Keringanan Pembayaran Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi PBB 2022.