MediaGo – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna kartu Transjakarta Gratis, Bank DKI menyampaikan mekanisme penggantian kartu pelayanan Transjakarta Gratis berbasis JakCard kepada pengguna kartu tersebut.
Adapun penggunaan kartu JakCard Bank DKI pada program kartu Pelayanan Transjakarta Gratis ini merupakan dukungan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2016, perihal Pelayanan Transjakarta Gratis Dan Bus Gratis Bagi Masyarakat.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya mengimbau, seluruh masyarakat yang memiliki kartu Transjakarta Gratis berbasis kartu JakCard lama untuk segera mengganti ke versi baru. Penggantian kartu JakCard ini tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pelayanan Transjakarta Gratis dengan menggunakan Jakcard versi lama (Mifare) tetap dapat digunakan dengan menunjukkan kartu (Jakcard) lama atau surat pengganti kartu dari Bank DKI. Namun kami menghimbau bagi pengguna untuk dapat segera mengganti dengan kartu yang baru,” terang Herry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Lokasi Penukaran Kartu JakCard
Bagi pemegang kartu pelayanan Transjakarta Gratis yang ingin melakukan penukaran kartu JakCard baru, dapat mengunjungi 3 lokasi yakni halaman parkir Kantor Bank DKI Cabang Juanda, Cabang Matraman dan Cabang Syariah Matraman di hari kerja (Senin – Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB).
Pemilik kartu Jakcard dapat mengunjungi kantor cabang tersebut dengan membawa JakCard lama, dan KTP identitas diri lainnya. Selanjutnya, petugas Bank DKI akan melakukan verifikasi data dan identitas diri.
Selain itu, pemegang kartu Jakcard juga dapat mengganti di 5 lokasi halte Transjakarta, di antaranya Halte Kwitang, Halte Jelambar, Halte Cawang UKI, Halte Pasar Kebayoran Lama, dan Halte Permai Koja (Senin – Jumat, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB).
Program layanan gratis Transjakarta dapat diakses dengan menggunakan Kartu ATM Combo Bank DKI dengan menyasar pada sejumlah kategori penerima layanan, di antaranya Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
Kategori lainnya adalah tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), karyawan swasta tertentu atau pekerja yang memiliki payroll di Bank DKI, penghuni rumah susun sederhana sewa serta tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Selain itu pendaftaran layanan ini juga dapat dilakukan melalui laman https://klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen pendukung. “Kami berharap, keandalan JakCard sebagai alat pembayaran transportasi secara elektronik di DKI Jakarta seperti Transjakarta, jaringan JakLingko, MRT Jakarta maupun LRT Jakarta dapat menghadirkan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya,” kata Herry.
“Selain transportasi, JakCard sendiri juga dapat digunakan untuk alat pembayaran di berbagai kawan wisata yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Untuk kemudahan penambahan (top-up) saldo, Jakcard dapat di top-up melalui aplikasi JakOne Mobile dengan menggunakan ponsel berfitur NFC” tambah Herry.