MediaGo – Sertifikat vaksin Corona resmi menjadi syarat untuk berbagai macam kegiatan di DKI Jakarta selama masa PPKM level 4. Sertifikat vaksin Corona menjadi syarat bagi yang ingin naik pesawat hingga ingin potong rambut.
Persyaratan vaksin sudah ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menekan penularan covid-19. Kebijakan ini diambil setelah sekitar 7,3 juta orang atau setara dengan 83% populasi di Jakarta sudah melakukan vaksinasi dosis pertama per 28 Juli 2021. Dengan demikian, beberapa kegiatan ini sudah diizinkan dengan syarat sudah memiliki sertifikat vaksin. Apa saja?
6 Kegiatan dengan Sertifikat Vaksin
1. Akad Nikah
Kegiatan pertama yang harus menggunakan persyaratan vaksin adalah akad nikah. Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satu persyaratannya adalah keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.
Waktu akad nikah itu sendiri boleh dimulai dari pukul 06.00-20.00 WIB dan hanya boleh dihadiri 20-30 orang. Sementara itu, untuk resepsi masih dilarang.
2. Makan di Kafe, Restoran atau Rumah Makan
Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata kafe, restoran, dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, diizinkan melayani makanan di tempat dengan persyaratan pelayan serta pengunjung harus sudah divaksin dan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
3. Bepergian Lewat Jalur Udara
Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 mengharuskan penumpang pesawat sudah divaksin, minimal vaksin dosis pertama. Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dengan masa berlaku 2×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Perjalanan dengan Kereta Api
Seperti syarat penerbangan, penumpang kereta api jarak jauh khususnya yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen harus menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan hasil negatif tes PCR 2×24 jam atau rapid test antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan.
5. Masuk Pasar
Pedagang dan para pengunjung pasar tradisional saat ini harus menunjukkan sertifikat vaksin saat hendak masuk ke dalam area pasar. Ketentuan ini berlaku untuk semua pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.
6. Pergi ke Salon atau Barbershop
Sesuai dengan SK Kadisparekraf DKI Jakarta No.495 Tahun 2021, salon atau barbershop hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan, serta pegawai dan pengunjung harus sudah divaksin. Salon dan barbershop boleh beroperasional mulai pukul 16.00-20.00 WIB.
Itulah beberapa kegiatan yang membutuhkan sertifikat vaksin sebelum melakukannya. Kalau kamu sudah vaksin belum? Yuk jangan lupa vaksin!