MediaGo – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan PSBB Jawa Bali. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut dimulai dari 11-25 Januari 2021.
Untuk di Pulau Jawa sendiri, Tangerang Selatan (Tangsel) masuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19. Dengan begitu, daerah penyangga ibu kota ini diwajibkan untuk menerapkan kebijakan PSBB ketat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel pun segera menyiapkan kebijakan yang menyesuaikan kebijakan PSBB ketat Jawa-Bali yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Angka Kematian Covid-19 Capai 5 Persen, Pemkot Tangsel Harap Kedisiplinan Warga
“Saat ini bersama dengan Satgas covid-19 ini akan segera menyusun ketentuan tersebut. Yang mana merupakan tindaklanjut surat edaran mengenai ditingkatkannya lagi status PSBB di daerah,” terang Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam keterangan resminya.
Sosialisasi 4M
Selian itu, Satgas juga akan memiliki peran untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai proses 4M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari keramaian.
“Serta kita juga akan mengoptimalisasi 3-T yang mana merupakan tracking, testing dan treatment. Pemerintah sudah menyiapkan semaksimal mungkin ruang perawatan bagi kasus positif,” katanya.
Pengawasan PSBB juga akan dimaksimalkan seketat mungkin. Sehingga masyarakat akan lebih segan untuk melakukan pelanggaran yang ditetapkan pada masa PSBB yang akan berlangsung selama 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca juga: [Infografis] Pemerintah Terapkan Kebijakan PSBB Se-Jawa Bali
“Pemkot akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI,” tutur Benyamin.
“Pemkot akan terus memantau pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini, dengan melakukan evaluasi dan monitoring secara intensif,” tambahnya.
Sedangkan untuk operasi yustisi, Pemkot Tangsel ingin meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pencegahan Covid-19.